Seorang Kakek Di Ponorogo Setubuhi Bocah 12 Tahun Hingga Dua Kali


PONOROGO - Awal bulan puasa Ramadhan Kota Reyog dihebohkan kasus pencabulan di bawah umur. Kasus ini menambah panjang deretan kasus asusila di Kabupaten Ponorogo yang terkenal dengan julukan Kota Santri tersebut.

Karena tidak terima anak semata wayangnya dibuat mainan oleh seorang kakek, akhirnya orang tua bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) itu melaporkan sang kakek ke Mapolres Ponorogo, Kamis (9/6) sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban bernama AP (12 th), pelajar kelas VI, warga Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo Jatim. Sedangkan pelakunya adalah seorang kakek buruh tani bernama JIA (55 th), warga Dukuh Pohijo RT. 04/ RW. 02, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo Jatim.

Menurut Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali. "JIA memperdayai korban AP sebanyak dua kali di rumah pelaku dan di sebuah tempat penginapan yang berada di sekitar Telaga Ngebel," terang AKP Harijadi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa akta kenal lahir, satu stel pakaian milik korban dan 2 buah HP milik korban dan pelaku. "Kami juga amankan sebuah sepeda motor yang dipakai mereka berdua," ungkapnya.

Dia menambahkan berdasarkan keterangan Yadi selaku orang tua korban dan Mardjuki selaku Ketua RT setempat, bahwa sekitar sebulan yang lalu pelaku kenal dengan korban.

"Pelaku setelah intens berhubungan lewat HP, karena masih ada hubungan saudara dari orang tua korban, kemudian korban diajak ke rumah pelaku dan melakukan hubungan intim dan korban diberi uang 100 ribu rupiah," tambahnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Siman ini memaparkan jika hubungan pelaku dan korban berlanjut lagi. "Bahkan Korban dan pelaku juga melakukan hubungan  intim yang ke dua di sebuah Hotel di sekitar Telaga Ngebel dan korban diberi uang 100 ribu rupiah lagi " paparnya.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Seorang Kakek Di Ponorogo Setubuhi Bocah 12 Tahun Hingga Dua Kali"