Melanggar Kode Etik, Anggota Polresta Madiun Dipecat


MADIUN- Terbukti melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Polri, seorang anggota di Polresta Madiun akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. Anggota itu bernama Bripka Yoyok Tri Haryanto.
 
Sementara itu, Kapolresta Madiun AKBP Susatyo Purnomo Condro, Rabu (1/6), mengatakan, anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat itu memang bernama Bripka Yoyok Tri Haryanto, yang selama ini bertugas di Satuan Bimbingan Masyarakat.
 
"Karena diberhentikan dengan tidak hormat, maka semua hak-haknya akan dicabut. Berbeda jika diberhentikan dengan hormat atau pensiun. Maka yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya," ujar AKBP Susatyo.
 
Menurut dia, pemecatatan Brika Yoyok berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/718/V/2016 tertanggal 13 Mei 2016. Yang bersangkutan dipecat karena membolos dari tugas dinas selama 172 hari.
 
Juga memiliki banyak pinjaman di berbagai tempat, dan menjanjikan sejumlah orang untuk masuk menjadi anggota Polri. Semua yang dilakukan yang bersangkutan tersebut, dinilai mencemarkan nama baik lembaga Polri, sehingga Polresta Madiun merekomendasikan ke Polda Jawa Timur untuk memberhentikan Yoyok dari jabatannya. 
 
Akibat perbuatannya, Bripka Yoyok dinilai melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 junto pasal 21 ayat (3) huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Selain dipecat, yang bersangkutan juga diminta mengembalikan dana pensiun dan hak asabri.
 
Kapolres menambahkan, pemecatan terhadap Bripka Yoyok dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan atau �Inafsentia�. Hal itu, karena yang bersangkutan masih dalam pencarian.
 
Meski tidak dihadirkan, pemecatan terhadap Bripka Yoyok tetap dianggap sah karena sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
"Pemberhentian tidak hormat ini juga sebagai bentuk pembinaan personel. Di mana, jika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, maka akan ditindak tegas," kata Susatyo.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Melanggar Kode Etik, Anggota Polresta Madiun Dipecat"