Kapal Nelayan Berisi 72 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan Bea Cukai


Petugas patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai berhasil menangkap kapal nelayan yang berisikan 72 orang termasuk anak-anak di perairan Kuala Bagan, Asahan, Sumatera Utara. Mereka merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal yang bekerja di Malaysia dan sedang mudik.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melihat kapal nelayan sedang dalam keadaan rusak itu mengangkut banyak penumpang, Minggu 19 Juni 2016 sore.

Kemudian petugas mendatangi kapal itu untuk memeriksa. Usai diperiksa diketahui seluruh penumpang ternyata TKI yang bekerja di Malaysia hendak mendarat ke Tanjung Balai.

Selanjutnya kapal nelayan tersebut digiring petugas ke Dermaga Terminal Pelabuhan Teluk Nibun, untuk didata dan pemeriksaan dokumen mereka.

Petugas juga memeriksa seluruh isi barang bawaan penumpang secara ketat dengan menggunakan mesin X-Ray serta mengecek tubuh penumpag untuk mencegah masuk barang ilegal ke Indonesia.

Menurut Muhammad Firdaus, Kasi Penindakan Pengawasan Bea dan Cukai Teluk Nibung, saat ditemukan, kapal tanpa nama itu memuat 72 orang terdiri dari lima perempuan dan 65 pria, serta dua anak-anak. Pada saat ditemukan, boat mereka dalam kondisi rusak dan langsung digiring petugas untuk diperiksa secara detail.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Kapal Nelayan Berisi 72 TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan Bea Cukai"