Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap Aparat Polres Jombang



info mediaJOMBANG - Aparat Polres Jombang menangkap dua orang pria yang hendak mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Uang palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya sehingga sulit dibedakan dengan kasat mata.

Kedua pengedar uang palsu yang ditangkap itu adalah OTG, warga Jepara, Jawa Tengah, dan AMR, warga Kecamatan Ploso, Jombang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp107.600.000

Masing-masing terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp98.000.000 dan pecahan Rp50 ribu sebesar  Rp9.600.000.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Herio Ramadhona Chaniago, Kamis (16/6/2016) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi uang palsu di Desa Candi, Kecamatan Kota Jombang.

Setelah diselidiki ternyata memang benar ada AMR yang membawa uang palsu tersebut. Polisi kemudian mengejar dan menangkap OTG di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan produsen yang memasok uang palsu tersebut berasal dari wilayah Surabaya dan sampai saat ini masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap Aparat Polres Jombang"