Penjual Bahan Petasan Warga Desa Polorejo kecamatan Babadan Di tangkap Polisi



info mediaIngin untung malah buntung, Rupingah (45) tertangkap menjual bahan peledak yang biasa digunakan membuat petasan. Padahal Rupingah yang sehari-harinya sebagai penjual sayur baru pertama kali mencoba menjual bahan peledak tersebut.

Rupingah mengatakan dia tergoda keuntungan yang didapat jika menjual bahan peledak tersebut. "Saya tidak tahu kalau menjual bahan petasan tersebut melawan hukum," kata dia sambil menunduk saat press rilis Polres Ponorogo, Rabu (14/6/2016).

Tidak hanya Rupingah yang berhasil dibekuk oleh Polres Ponorogo. Namun ada dua tersangka lainnya yaitu Haisyam Pradana (22) warga Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo dan Edi Rudianto (23) warga Desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yunin Apri mengatakan penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi jika di Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ada yang berjualan bahan peledak jenis serbuk untuk pembuat petasan. "Akhirnya, tersangka Haisyam Pradana tertangkap tangan menjual di rumahnya," katanya kepada wartawan.

Saat penangkapan, di rumah tersangka ada empat kantong plastik berisi bahan peledak tersebut dengan totak berat 2 kg. Dari hasil 'nyanyian' Haisyam mendapat bahan peledak dari Edi Rudianto.

Menurut Harun tersangka Edi juga tidak dapat berkelit ketika anggota Polres Ponorogo menggeledah rumahnya di Desa Doho Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun terdapat bahan peledak seberat 5 kg. Bahan peledak tersebut telah dibagi-bagi ke kantong plastik.

"Ternyata Edi juga membeli dari Rupingah. Rupingah pun kami tangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan ada bahan peledak seberat 5 kg. Jadi total yang kami dapat 12 kg," terang mantan Kapolres Banjarbaru ini.Untuk ketiga tersangka Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Namun dari ketiga tersangka masih akan dilanjutkan penyeledikan. Karena menurut Harun otak pembuat bahan peledak belum ditangkap. "Akan terus kami kembangkan kasus ini," terangnya.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Penjual Bahan Petasan Warga Desa Polorejo kecamatan Babadan Di tangkap Polisi"