Kota Malang segera miliki Perda terkait kawasan tanpa rokok



info mediaSebagai sebuah kota besar yang nyaman ditinggali untuk seluruh penduduknya, 
sudah tentu harus memiliki serangkaian Peraturan Daerah (Perda) yang mampu menimbulkan perasaan nyaman baik bagi orang tua dan anak-anak. Untuk mewujudkan Malang sebagai Kota Layak Anak, Pemerintah kota mulai menyiapkan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur tentang kawasan bebas rokok.

Pada rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kota Malang tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok) yang dilaksanakan di ruang rapat Walikota pada selasa (14/06), terdapat beberapa pihak yang memiliki otoritas mengenai hal tersebut seperti Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Dr. Asih Tri Rahmi Nuswantari serta Wakil Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji. Disampaikan juga mengenai pentingnya peraturan ini diterapkan di kota Malang.

"Ini amanat Pemerintah Pusat lewat Kementerian Kesehatan RI kepada kota Malang, "ujar Dr. Asih Tri Rahmi Nuswantari.

Dalam rapat tersebut, Sutiaji menginformasikan bahwa terdapat tujuh kawasan yang masuk dalam sasaran KTR, meliputi kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Seluruh tempat tersebut wajib menyediakan area khusus untuk merokok sehingga perokok tidak dapat melakukan aksinya di sembarang tempat.

"Filosofi dari ranperda ini disasarkan pada kawasan/wilayah terdampak secara langsung, serta tidak dalam rangka membatasi industri rokok dan melarang untuk merokok. Namun entri poinnya lebih pada meningkatkan derajat kesehatan masyarakat utamanya para perokok pasif.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Kota Malang segera miliki Perda terkait kawasan tanpa rokok"