Rita TKI Asal Ponorogo Ternyata Tak Terdaftar di BNP2TKI


JAKARTA - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan Rita Krisdianti, tenaga kerja asal Ponorogo, 27 tahun yang divonis gantung di Malaysia, tidak terdaftar di lembaganya. Nusron menyatakan Rita berangkat ke Malaysia tanpa melewati perusahaan penyalur TKI.

�Tidak terdaftar di BNP2TKI dan menggunakan jaringan individu,� kata Nusron saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin 6 Juni 2016.

Nusron berujar, Rita menjadi tenaga kerja dengan menggunakan jaringan pribadinya. Menurut dia, apabila Rita menggunakan jasa perusahaan penyalur tenaga kerja, BNP2TKI dapat memanggil perusahaan penyalur tersebut dan mencabut layanannya. �Kalau lewat PT kami masih bisa panggil lalu pecat PT-nya. Nah, ini tidak bisa,� tutur Nusron.

Meskipun demikian, Nusron menyatakan bakal tetap mendampingi Rita dalam bentuk pendampingan hukum sampai ada keputusan yang inkracht atau tetap. Saat ini, kata dia, proses hukum masih berlanjut dan pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi proses tersebut. �Meskipun Rita tidak terdaftar bukan berarti menghalangi kami untuk mengadvokasi dia,� ujar dia.

Rita divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, Senin 30 Mei 2016. Ia dijerat pasal 39 B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, pemerintah mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Rita tertangkap otoritas Malaysia ketika kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu pada Juli 2013.

Sehari setelah vonis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah Indonesia akan selalu mendampingi Rita dalam menghadapi proses hukumnya. Bahkan kuasa hukum dari pemerintah Indonesia sudah menentukan sikap.

Kuasa hukum yang mendampingi Rita, ujar Nusron, saat ini berusaha mencari bukti yang kuat untuk membuktikan bahwa Rita hanya menjadi korban. Timnya masih menelusuri saksi-saksi di kampung halaman di Ponorogo di Jawa Timur.

Adapun Rita sudah dua kali pergi ke luar negeri. Pertama, bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taiwan. Bekerja tak lebih dari 5 tahun, ia pulang kampung dan menikah dengan Dwi Nugroho, warga Desa Menang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, pada 2012. Selang lima bulan kemudian, dia pergi ke Hong Kong.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Rita TKI Asal Ponorogo Ternyata Tak Terdaftar di BNP2TKI "