Polisi Madiun Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu, Dengan Harga Rp 65.000


MADIUN  -  Polres Madiun membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) "palsu". Sindikat ini beroperasi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur.

Empat orang anggota sindikat pembuat SIM palsu berhasil diringkus bersama barang bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan printer, cutter, penggaris besi, rool kabel, satu bendel kertas dekol, tiga buah HP beserta SIM Card, SIM B1 Umum atas nama PR dan SIM BII Umum atasnama SN.

Keempat tersangka yang kini mendekam di sel Mapolres Madiun yaitu AS (33) Warga Pati, Jateng, El (31) warga Pati, Jateng, SN (48) sopit, warga Kabupaten Ngawi, Jatim, dan PR (31) sopir warga Kabupaten Ngawi, Jatim.

Terbongkarnya jaringan ini saat petugas Polres Madiun menggelar Operasi Patuh di wilayah Jalan Raya Caruban - Ngawi masuk Fesa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.

"Saat itu PR truknya terkena operasi patuh dan diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya. Ketika melihat SIM BI Umum PR, anggota kami mencuriga SIM PR dan ketika dilakukan cek nomor register, diketahui palsu,"kata Kapolres Madiun AKBP Sumaryono saat rilis dipendopo Mapolres, Senin (30/5/2016).

Polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya yakni, AS, EL keduanya warga Pati, Jateng dan SN juga menggunakan SIM BII Umum palsu warga Kabupaten Ngawi.

"SIM Palsu ini dibuat oleh AS dan EL bagian mencari pembeli SIM Palsu itu. SIM palsu produksi banyak dipesan sopir truk di wilayah Jateng dan Jatim,"lanjut Sumaryono.Menurut pengakuan tersangka, SIM palsu ini dijual Rp 650.000 dan dicetak dalam waktu sehari selsai.

"Pengakuan tersangka, dia baru membuat SIM palsu ini sebanyak delapan buah, dan baru dijalani setahun terakhir. Namun kami akan terus mengembangkan kasus SIM palsu ini," kata Kapolres Sumaryono.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1), (2), KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP Pasal 56 Ayat 1 ke 1e dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Polisi Madiun Bongkar Sindikat Pembuat SIM Palsu, Dengan Harga Rp 65.000"