Dua Dokter RSUD Ponorogo Dipenjarakan Hakim Tipikor

info media

Surabaya, CB � Apa yang terjadi akan diri seseorang tidak ada yang mengetahui. Begitu juga yang menimpa pada dua dokter yang bertugas di RSUD dr Harjono Sudigtomarto yakni, Prijo Langgeng Tribinuko, mantan Direktur dan Praminto Nugroho, sebagai dokter spesialis mata di rumah sakit milik Pemkab Ponorogo tersebut.
Keduanya bernasib sama mengikuti seniornya yaitu, Yuni Suryadi, yang juga mantan Direktur RSUD dr Harjono Kabupaten Ponorogo, yang terlebih dahulu �menghuni Hotel Prodeo� (sudah divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada November tahun lalu). Yuni Suryadi tersandung kasus Korupsi proyek pembangunan RSUD yang didanai dari sumber anggaran APBD dan APBN sebesar Rp118, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,5 milliar.
Dalam kasus proyek Pembangunan gedung RSUD ini dilaksanakan secara multi years sejak 2006 (pembebasan lahan) hingga 2011 lalu. Menelan anggaran sebesar Rp 118 miliar yang bersumber dari APBD dan APBN ditambah anggaran pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV sebesar Rp 40 miliar dari Kementrian Kesehatan.
Prijo Langgeng Tri Binuko, saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur yang juga sebagai Ketua tim teknis, sedangkan Praminto Nugroho, sebagai ketua tim pemeriksa hasil pekerjaan.
Budi Darmawan, mantan anggota tim teknis, Siti Ruhani staf Dinas PU, yang menjabat sebagai panitia pengadaan barang, dr Suparminto, panitia penerima barang, Muhadi Suyono, PPK (sudah almarhum) dan selaku pelaksana adalah PT. DGI (Duta Graha Indah, yang penyidikan ditangani KPK untuk Tindak Pidana Pencucian Uang). Dalam kasus ini diduga melibatkan perusahaan PT Permai Group milik terpidana Nazaruddin.
Pembangunan gedung RSUD RSUD dr Harjono Sudigtomarto, semula direncanakan dibangun sebanyak 6 lantai yang terdiri dari ruangan Irna Anak dan Gakin. Namun dalam pelaksanaannya yang dibangun baru 4 lantai yang pembangunannya mengalami kemacetan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan penyidik Polres Ponorogo melakukan penyidikan sejak tahun 2013, dengan melibatkan Tim Ahli dari UGM dan juga BPKP. Dari hasil penghitungan Tim BPKP perwakilan Jawa Timur, menyebutkan, adanya kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar
Kemudian, dalam kasus Korupsi Pembangunan gedung RSUD RSUD dr Harjono Sudigtomarto jilid II ini, penyidik Polres Ponorogo, menetapkan Prijo Langgeng Tribinuko, selaku Ketua tim teknis dan Praminto Nugroho, sebagai ketua tim pemeriksa hasil pekerjaan sebagai tersangka.
Namun karena �mimpi indah� yang dirasakan Keduanya, Penyidik Polres maupun Kejari Ponorogo tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Prijo Langgeng Tribinuko maupun Praminto Nugroho.
Namun pada Selasa, 23 Mei 2016, �udara segar yang semula dirasakan Keduanya, berubah menjadi panas dingin�. Pasalnya, setelah keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Majelis Hakim yang diketuai Hakim HR. Unggul Warso Murti, langsung mengeluarkan surat penetapan penahanan Kedua terdakwa.
Penetapan surat penahanan yang dikeluarkan Majelis Hakim patut diancungi jempol. Agar Kedua terdakwa tidak bisa �berkoordinasi� dengan berbagai pihak terkait kasus yang menimpanya.
Tindakan tegas yang dilakukan Majelis Hakim tersebut, bisa jadi membuat Kedua dokter itu sock. Sebab Kedua dokter itu tidak �punya mimpi� apalagi persiapan untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) Medaeng, Sidoarjo.
Usai persidangan, Ma�arif, selaku Penasehat hukum (PH) terdakwa Praminto Nugroho, saat diminta tanggapannya terkait penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim, kepada cahayabaru.co mengatakan bahwa itu adalah kewenangan Majelis.
�Itulah adalah Kewenangan Majelis. Kalau pertimbangannya supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,� kata Ma�arif.
Sementara, Indra Priangkasa selaku PH terdakwa Prijo Langgeng Tribinuko, tidak memberikan komentar.
Yang menarik dalam kasus ini adalah, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo yang tergolong lambat. Sebab, penyidikan dilakukan sejak tahun 2013 lalu, setelah mendapat pelimpahan dari penyidik KPK.
Namun selanjutnya, penyidikan ibarat �menyicil atau mengangsur�. Apakah hal ini �disengaja� untuk memilah-milah siapa yang patut dan pantas menjadi tersangka ? Atau memang penyidik Polres maupun Kejari Ponorogo kesulitan untuk menetapkan tersangka ?
Sebab, tahun 2015, penyidik Polres Ponorogo menetapkan dua tersangka. Tahun 2016, menetapkan lagi dua tersangka

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Dua Dokter RSUD Ponorogo Dipenjarakan Hakim Tipikor"