Menjelang Puasa Ramadhan Polres Ponorogo Menyikat Penjual Miras


info mediaMenghadapi bulan suci Ramadhan, Polres Ponorogo, Jatim gencar melakukan razia penyakit masyarakat. Hal ini dilakukan karena banyaknya laporan yang masuk ke Polres Ponorogo terkait penyakit masyarakat.
Terbukti, Satresnarkoba Polres Ponorogo telah mengungkap  tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya.
Sehingga jika ada masyarakat melakukan hal-hal tersebut berarti  sesuai pasal 204 KUHP. Anggota Presentations Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap penjual miras Jumat (27/5) sekitar jam 22.30 WIB.
"Polisi berhasil menangkap tersangka SAR di Dukuh Krajan, Desa Dadapan Kecamatan Balong," kata AKP Harijadi selaku Kasubag Humas Polres Ponorogo, Sabtu (28/5) tadi.
Dia menjelaskan, Polisi berhasil menangkap pria berumur 44 tahun dengan  barang bukti  7 (tujuh) botol air mineral didalamnya berisi arak jowo.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Menjelang Puasa Ramadhan Polres Ponorogo Menyikat Penjual Miras "